Senin 16 Feb 2015 18:32 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Jimly: BG Bisa Kembali Jadi Tersangka

Rep: s bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Wakil Ketua Tim Sembilan, Prof Dr Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak untuk menghormati hasil gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

 

Dikabulkannya gugatan praperadilan BG menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki dan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apalagi status tersangka KPK tidak dapat di SP3- kan.

“Maka kita harus hormti keputusan praperadilan ini. Sebab dengan begitu akan ada koreksi,” kata Jimly usai menjadi pembicara pada seminar nasional Menegaskan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara dalam UUD 1945, Senin (16/2).

 

Tetapi, jelas Jimly, praperadilan itu tidak mempersoalkan  substansi kejahatan yang dipersangkakan. Sehingga kalau suatu saat KPK memperbaiki proses-proses penetapan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku, bisa saja Budi Gunawan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baginya, perlu diambil hikmah dan menghormati keputusan gugatan pra peradilan ini.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement