Senin 16 Feb 2015 23:09 WIB
gugatan BG dikabulkan

ARB: Jokowi Punya Cukup Bahan Putuskan Nasib BG

 Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie menilai Presiden Joko Widodo telah memiliki cukup bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah akan melantik atau tidak Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Tentu Pak Presiden sudah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan segera karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai," kata ARB di Gedung DPR RI, Senin (16/2).

Ia mengatakan nama BG muncul sebagai satu-satunya calon Kapolri yang disampaikan Presiden kepada DPR RI dan telah mendapat persetujuan DPR RI.

Namun, katanya, hal itu ditunda untuk dilantik oleh Presiden karena status BG sebagai tersangka dan akan diputuskan pascaputusan praperadilan.

"Kami mengapresiasi Pak Presiden yang menunggu proses praperadilan. Dan hasil akhirnya menyebutkan status tersangka tidak layak dikenakan atau harus dicabut dari BG," ujarnya.

ARB mengemukakan semua pihak harus menerima keputusan pengadilan tersebut. Menurut dia, suatu keputusan pasti ada pihak yang tidak senang, namun penghormatan terhadap hukum harus tetap dijunjung.

"Apapun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang, hal itu biasa dalam kehidupan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin.

Hakim menilai berdasarkan putusan di atas, surat perintah penyidikan atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement