REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Meskipun keputusan pra peradilan yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak mempunyai kewajiban melantik BG sebagai kapolri.
"Gak ada kewajiban. Apalagi sikap persetujuan DPR RI, itu tidak bermakna dia (BG) sah menjadi kapolri," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, Senin (16/2).
Persetujuan dalam hukum tata negara itu, lanjut Feri, artinya membatasi kekuasaan mutlak Presiden saja. Tapi, setelah adanya keputusan pra peradilan, kekuasaan berada ditangan presiden.
"Hak prerogatif presiden mau melantik atau tidak. Belum final pra peradilan ini," ujarnya.
Ia mengaku masih menyimpan harapan kepada Presiden Jokowi untuk berada di barisan rakyat, bukan bersama partai.
"Jadi memperjuangkan amanat rakyat, bukan amanat partainya. Salah satunya dengan tak melantik BG," katanya.