Senin 16 Feb 2015 19:51 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Hanura Desak Presiden Segera Lantik BG

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan (BG) sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka BG resmi diputuskan tidak sah oleh hakim. Atas hasil putusan ini, fraksi Hanura di DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik BG jadi Kapolri.

"Fraksi Hanura mendesak presiden untuk segera membuat keputusan dengan melantik kapolri selambat-lambatnya esok hari, Selasa 17 februari," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, Senin (16/2).

Dadang mengungkapkan tidak ada alasan penundaan pelantikan bagi BG karena penerapan tersangka calon tunggal Kapolri itu tidak sah. Selain itu, putusan sidang praperadilan ini sifatnya final. Jadi status BG saat ini sudah jelas.

"Pendapat MA bahwa keputusan praperadilan bersifat final," imbuh dia.

Hanura berpendapat, lambatnya pelantikan BG sebagai Kapolri dapat beresiko besar terjadi gesekan dari dua belah pihak yang beda pandangan soal KPK dan Polri. Untuk itu, Hanura meminta Jokowi segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meskipun, pro-kontra atas kasus ini masih akan terjadi, namun sebagai negara hukum, harusnya berpijak pada putusan hukum.

"Kita semua harus berbesar diri menerima putusan hukum," kata Dadang.

Terlepas, sesuai atau tidak putusan hukum itu dengan keberpihakan kita. BG sudah melewati proses politik di DPR sejak lama, proses hukum juga sudah selesai, jadi tidak ada alasan untuk menunda pelantikan kapolri baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement