REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Tubagus Arif menegaskan pengusaha hanya boleh mengelola pulau yang masuk wilayah Ibu Kota. Bukan untuk memilikinya.
"Tidak boleh mengakui sebuah pulau sebagai milik pribadi, mereka hanya diizinkan untuk mengelolanya," kata Arif kepada ROL di Balai Kota, Senin (16/2).
Arif mengatakan hal itu sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Menurut Arif, dalam pengelolaannya pun pengusaha harus memenuhi beberapa syarat dan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti maksud dan tujuan pengelolaan pulau dan aktivitas seperti apa yang akan berjalan di pulau tersebut. Serta pengelolaan sumber daya alam dan pariwisata yang ada.
"Semua ada aturannya, mereka tidak bisa sewenang-wenang untuk mengelola pulau," tegas anggota DPRD dari Fraksi PKS itu.
Bila terbukti ilegal dalam izin pengelolaannya, DPRD akan memanggil pengusaha tersebut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. DPRD juga akan memprosesnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Kita akan proses secara hukum dan prosedur yang berlaku," ujar Arif.
Pemerintah, menurutnya, hanya memberikan izin kepada pengusaha untuk mengelola pulau untuk menjadi lebih baik. Selain itu, Arif menegaskan semua wilayah dan sumber daya alam serta pulau-pulau yang berada di Kepulauan Seribu merupakan milik negara bukan milik pribadi.