REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumuran terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Bali Nine menolak pemindahan mereka ke Nusakambangan.
Dilansir dari Australiaplus, Selasa (17/2) pengacara mereka Todong Mulya Lubis mengatakan semua jalur hukum belum dicoba. Dia khawatir jika kliennya dipindahkan maka akan sulit merubah keputusan.
"Mereka tidak dapat ditransfer, tidak dapat bergerak, apalagi membunuh, karena proses hukum masih berjalan. Sulit membalikkan keadaan setelah mereka pindah ke Nusakambangan," ujar Lubis.
Dia mencurigai hakim yang memberikan putusan tidak tepat. Lubis menekankan agar sistem hukum harus benar-benar meneliti tuduhan yang dijatuhkan pada hakim yang memberikan hukuman mati.
Kepolisian Indonesia telah mengumumkan dua terpidana mati ini rencananya akan dipindahkan ke Nusakambangan pada pekan ini.