REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2). Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Abraham Samad.
"Kita telah melayangkan surat kepada tersangka agar bisa diperiksa pada tanggal 20 Februari," ujar Endi.
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan gelar perkara. Bahkan, dikatakan sejak 9 Februari lalu status Abraham Samad sudah tersangka.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sehingga baru hari ini penetapan resmi diumumkan.
"Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," ujarnya.