REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Sebanyak 84.089 item aaset milik Provinsi Banten tidak terawat dan sekarang dalam keadaan rusak berat. Karenanya, Pemerintah Provinsi Banten meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membenahi pengelolaan aset milik daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh SKPD pun harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta sinegritas terkait data nilai aset yang akan disajikan dalam LKPD tahun 2014.
“Pembenahan yang mendesak untuk dilakukan adalah menyakinkan bahwa aset tetap tersebut dapat disajikan dalam Neraca tahun 2014 secara wajar sesuai Standar Akuntasnsi Pemerintahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, Selasa (17/2).
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setda Pemprov Banten Djoko Sumarsono menyebutkan, sesuai Pergub nomor 41 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah, pemprov banten pada tahun 2014 lalu sudah melakukan sensus barang milik daerah untuk KIB B (Peralatan dan Mesin), dan KIB E (Aset Tetap Lainnya).
“Dari jumlah barang yang di sensus sebanyak 221.264 item, terdapat kondisi baik sebanyak 137.175 item atau mencapai 62 persen dan kiondisi rusak berat sebanyak 84.089 item atau 38 persen.
Menurutnya, tahun 2015 ini pemprov banten sedang melakukan sensus barang milik daerah untuk asset tetap perolehan s/d tahun 2013 untuk KIB A (Tanah), KIB C (Gedung dan Bangunan), dan KIB D (Jalan Irigasi dan Jaringan).
“Karenanya, kami (pemprov) memeberikan pemahaman terhadap pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sinergitas terkait data nilai asset yang akan disajikan dalam LKPD tahun 2014,” kata Djoko.