Selasa 17 Feb 2015 19:08 WIB

PPP Kubu Romy di Atas Angin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak mengadili gugatan Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) PPP, soal pencabutan SK Menkumham. Hakim Suwidya, dalam putusannya mengatakan, pengadilan tak punya kompetensi mencabut keputusan pemerintah tersebut.

Hakim Suwidya mengatakan, penyelesaian sengketa dua kepengurusan partai yang sah, dikembalikan lewat mekanisme internal partai. "Bahwa PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," kata dia, dalam putusannya, Selasa (17/2).

Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Romahurmuziy menerangkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, artinya pemerintah masih menetapkan kepengurusan PPP yang sah adalah pimpinannya. Sebab, hingga kini SK Menkumham bernomor M HH-07.AH.11.01-2014 belum dicabut.

Romy, sapaan Romahurmuziy mengatakan, putusan tersebut semakin menguatkan legilitas kepengurusan partai yang sah menurut hukum. Yaitu kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya dengan komposisi ia sebagai ketua umum, dan Aunur Rofik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Perlu diketahui, sebenarnya, putusan PN Jakpus, berasal dari gugatan sebagian poros politik di internal PPP Mukhtamar Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh politis PPP, Ahmad Yani dan KH. Maimoen Zubair. Dalam gugatannya, Ahmad me-minta agar pengadilan mencabut SK Menkumham, yang salah satu isinya mengakui hasil Mukhtamar Surabaya.

Gugatan lainnya, Ahmad Yani juga meminta pengadilan menyatakan bahwa, kepengurusan PPP tandingan, yaitu hasil Muktamar Jakarta juga tidak sah. Gugatan terakhir ini, ditujukan kepada Ketua Umum PPP Mukhtamar Jakarta, Djan Fariz, beserta Sekjen, Dimyati Natakusumah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement