Rabu 18 Feb 2015 11:55 WIB

Pembukaan Hutan Kotawaringin Timur Ancam Orang Utan

Lindungi orang utan (ilustrasi)
Lindungi orang utan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pembukaan hutan secara besar-besaran dan sporadis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengancam kelestarian habitat dan populasi orang utan (Pongo pygmaeus).

"Dalam rentang waktu Januari hingga Februari ini saja kami menerima lima satwa dilindungi, yaitu empat ekor orang utan dan satu ekor owa-owa yang diserahkan warga. Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat masuk mencari makanan di kebun warga," kata Komandan Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah wilayah Sampit, Muriansyah, Rabu (18/2).

Habitat orang utan kini makin menipis seiring maraknya pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, tambang atau kegiatan lainnya. Orang utan makin kesulitan mendapatkan makanan sehingga sering turun ke kebun warga karena kelaparan dan ingin mencari makan.

Masih banyak warga yang belum menyadari orang utan termasuk satwa yang dilindungi. Tidak jarang orang utan dibunuh karena dianggap hama yang merusak kebun kelapa sawit dan kebun milik warga.

Ada pula warga yang menemukan orang utan kemudian memilih memeliharanya. Meski bertujuan baik, namun BKSDA mengimbau masyarakat menyerahkan orang utan tersebut untuk dilepasliarkan di hutan karena akan lebih baik jika tinggal di habitat aslinya.

"Kalau ada melihat orang utan di sekitar permukiman atau perkebunan, tolong laporkan. Jangan dibunuh atau ditangkap untuk dipelihara karena bisa menularkan penyakit seperti rabies, hepatitis dan lainnya," kata Muriansyah.

Perlindungan satwa langka diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990. Ancamannya cukup berat, yakni kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta bagi pelaku.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement