REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- KPK menyita kantor Gerindra, Bangkalan, Madura, Jawa Timur serta beberapa aset lainnya, terkait aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.
"Personel kami diterjunkan membantu pengamanan dalam proses penyitaan oleh tim KPK itu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono di Bangkalan, Rabu (18/2).
Kantor DPC Gerindra yang disita KPK ini di Jalan KH Moh Cholil Gang 8 Nomor 9 Bangkalan. Pada proses penyitaan di kantor KPU, sempat terjadi cek cok dengan seorang pengurus partai yang keberatan atas penyitaan itu.
Namun tim akhirnya memberikan penjelasan dan pengurus itu akhirnya menerima KPK memasang plang.
Selain Kantor Gerindra, KPK juga menyita rumah butik yang dijadikan kantor PT Sumber Daya di Jalan Teuku Umar Nomor 14 Bangkalan.
Dalam penyitaan itu disaksikan Camat Kota Bangkalan Salman Hidayat. Di PT Sumber Daya penyitaan aset itu disaksikan direktur perusahaan itu, Tumiran. Sedangkan penyitaan di kantor Gerindra disaksikan langsung oleh Pengurus Partai Gerindra. Penyitaan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan lanjutan dari kegiatan lanjutan.
Sebagaimana penyitaan aset sebelumnya, tim KPK juga memasang plang bertuliskan bahwa aset tersebut disita KPK terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.