Kamis 19 Feb 2015 09:45 WIB
Calon Kapolri Baru

Keputusan Jokowi Atasi Kisruh KPK-Polri

Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Populi Center, Nico Hardjanto, menilai keputusan Presiden Joko Widodo mengatasi silang sengkarut dalam kisruh antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan yang paling optimal.

"Keputusan yang paling optimal untuk menyelesaikan kisruh silang sengkarut Polri-KPK dan meredam kegaduhan yang berkelanjutan," katanya kepada Antara.

Dengan mengajukan Badroddin Haiti, maka Jokowi berharap dapat meredam kegaduhan yang ada di Kepolisian. "Sebagai Wakapolri dan diberikan kewenangan menjalankan tugas Kapolri sebelumnya, diharapkan ia mampu menjaga soliditas di jajaran Polri," katanya.

Selain itu, Badrodin juga diharapkan mampu meredam kegaduhan di Parlemen mengingat posisinya saat ini sebagai Wakapolri dinilai pantas untuk naik jabatan menjadi Kapolri. "Sekaligus juga sulit bagi politisi untuk mempolitisir Badroddin menjadi bola liar mengingat jabatannya saat ini sebagai Wakapolri," katanya.

Presiden Jokowi, Rabu (18/2), memutuskan untuk membatalkan pencalonan Komjend Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjend Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang akan diajukan ke DPR.

Selain itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah menghadapi kasus hukum.

Presiden mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan sementara anggota pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga anti suap itu. Diikuti penerbitan tiga Keppres pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoaji, dan Djohan Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement