REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses hukum terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tetap berjalan.
"Tentu kita pikirkan banyak hal. Tapi tetap bagian hukum tetap jalan," kata JK di Jakarta, Kamis (19/2).
Menurut dia, pemerintah Indonesia tetap mendengarkan masukan-masukan dari pihak luar, termasuk Pemerintah Australia dan PBB. Namun, pemerintah juga tetap berpegangan pada aturan hukum yang ada.
"Tentunya semua pandangan-pandangan di banyak pihak itu semua menjadi bahagian dari perhatian dan kosentrasi kita," ujarnya.
Kejaksaan Agung akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II untuk memenuhi permintaan pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana.