Kamis 19 Feb 2015 15:15 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pengamat: Indonesia Punya Hak Lakukan Hukuman Mati

Rep: Friska Yolandha/ Red: Didi Purwadi
Anggota Bali Nine
Foto: chiangraitimes.com
Anggota Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hukuman mati terhadap sejumlah terpidana oleh pemerintah Indonesia telah menuai protes dari berbagai kalangan. Bahkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-Moon, pun telah meminta Indonesia mempertimbangkan keputusan ini.

 

Guru Besar Bidang Ilmu Hubungan Internasional Universitas Parahyangan (Unpar), Bob Sugeng Hadiwinata mengatakan, banyaknya tentangan terkait keputusan hukuman mati pada terpidana kasus narkoba di Indonesia merupakan hal yang biasa. Namun, hal itu kembali lagi pada hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Hukum Indonesia menilai narkoba merupakan ancaman yang sangat besar. Sehingga Indonesia berhak menentukan hukuman untuk terpidana kasus tersebut, termasuk menjatuhkan hukuman mati.

"Kita punya hak," kata Bob usai menjadi pembicara dalam Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri Geopolitik dan Geoekonomi Krisis Ukraina di Unpar, Bandung, Rabu (18/2).

 

Tren saat ini memang banyak yang menentang hukuman mati. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). "Karena hidup itu bukan ditentukan oleh manusia," kata Bob.

 

Namun demikian, hal itu kembali lagi pada kebijakan yang berlaku di negara tersebut. Jika penerapan hukum tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, hukuman mati sah saja dilakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement