REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Kabupaten Tangerang, Banten, menyita 4.182 petasan berbagai merek di Kronjo dari sejumlah pedagang dalam sebuah razia.
"Kami musnahkan dengan cara merendam dalam air agar tidak meledak," kata Kapolsek Kronjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Hermanto di Tangerang, Jumat (20/2).
Petasan yang disita itu, kata dia, diperoleh dari beberapa pedagang di Pasar Kronjo dan penjual lain di sekitar lokasi tersebut. Namun, pihaknya tidak menahan pedagang dan hanya memberikan penyuluhan terhadap bahaya menjual dan dampak mengunakan petasan tersebut.
"Bila petasan itu dibiarkan dalam waktu lama, apalagi dengan kondisi cuaca panas, dikhawatirkan dapat menimbulkan ledakan," katanya.
Jika pedagang tertangkap dan menjual kembali petasan, kata Bambang akan diberikan sanksi tegas dan dilakukan upaya hukum. Petasan yang diamankan itu, lanjut dia, diperoleh setelah petugas melakukan Operasi Liong Jaya 2015 yang diperintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono.
Menurut Bambang, tujuan operasi penertiban itu untuk menimbulkan rasa aman bagi warga, termasuk yang merayakan Imlek 2566. Pihaknya mengimbau warga tidak membeli petasan karena dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Ia menegaskan penjual dan pelaku yang mengunakan petasan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak. Demikian juga pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.