REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemerintah Brasil terkait dengan penundaan secara mendadak penyerahan mandat (credentials) Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto. Padahal Toto telah diundang secara resmi untuk menyampaikan mandat pada upacara di Istana Presiden Brasil pada pukul 09.00 (waktu Brasillia) pada 20 Februari 2015.
Kemenlu telah memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015 pukul 22.00 waktu setempat sebagai bentuk protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (21/2), cara penundaan penyerahan mandat yang dilakukan oleh menteri luar negeri Brasil secara tiba-tiba pada saat dubes telah berada di Istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah memanggil pulang Dubes Toto ke Jakarta sampai jadwal baru penyerahan mandat dipastikan oleh pemerintah Brasil.
Kemenlu mengatakan sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang mandiri serta tidak memihak, maka tidak ada negara asing atau pihak manapun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum pemberantasan peredaran narkoba.