REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengkritik tindakan tak beretika Brazil yang menunda upacara penyerahan surat mandat Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto.
Padahal Toto telah diundang secara resmi untuk menyampaikan mandat pada upacara di Istana Presiden Brazil pada pukul 09.00 (waktu Brasillia) pada 20 Februari 2015. Pembatalan dilakukan saat Toto telah berada di Istana Presiden Brazil.
Dia mengatakan sebagai tindakan balasan Indonesia bisa saja melakukan tindakan persona non grata atau pengusiran terhadap satu atau beberapa diplomat Brazil yang sedang bertugas di Indonesia.
Namun, hal itu belum perlu dilakukan saat ini karena pemerintah Indonesia harus berpikir jernih. Pemerintah Indonesia masih berada dalam tahap memahami keberlanjutan kemarahan pemerintah Brazil. Sebaliknya, kata dia, Brazil yang harus berpikir dua kali bila hendak meneruskan protes dan kemarahannya.
"Mereka harus berpikir apakah sebanding 'merusak' hubungan baik kedua negara dengan melindungi warganya yang melakukan kejahatan yang sangat serius di Indonesia. Disamping itu, tindakan Brazil berpotensi mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia," kata dia.
Presiden Brazil Dilma Rousseff menolak menerima surat-surat kepercayaan Dubes Toto untuk menunjukkan kemarahan dia atas eksekusi mati seorang warga Brazil bulan lalu.
"Kami kira penting diperhatikan ada evolusi dalam situasi ini untuk mengklarifikasi hubungan negara Indonesia dengan Brazil," kata Rousseff saat menerima surat-surat kepercayaan dari para duta besar lima negara lainnya.
Rousseff mengatakan skrining terhadap perwakilan Indonesia akan sedikit ditingkatkan, berkaitan dengan eksekusi hukuman mati untuk warga negara kedua Brazil bernama Rodrigo Gularte (42 tahun). Gularte dijatuhi hukuman mati pada 2004 karena menyelundupkan enam kilogram kokain ke Indonesia lewat papan selancar.
Keluarga Gularte telah berusaha mendapatkan grasi untuk anggota keluarganya itu namun gagal. Grasi diajukan dengan alasan terpidana menderita skizofrenia paranoid sehingga harus dipindahkan ke fasilitas kejiwaan.