Sabtu 21 Feb 2015 13:10 WIB

Nelayan Dilarang Tangkap Kepiting Mengandung Telur

Pembenihan kepiting di Balai Budidaya Air Payau (BBAP) Takalar, Sulawesi Selatan.
Pembenihan kepiting di Balai Budidaya Air Payau (BBAP) Takalar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepala BidangPengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Ediwan mengatakan nelayan di Indonesia dilarang menangkap kepiting dan ikan dingkis yang mengandung telur.

"Kalau kepiting dan ikan dingkis yang mengandung telur tersangkut dijaring tanpa sengaja tidak apa-apa. Yang penting nelayan tidak memburunya," ujarnya, Sabtu (21/2).

Dia mengatakan larangan menangkap ikan dingkis dan kepiting yang mengandung telur, termasuk penyu diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan itu dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian populasi kepiting dan ikan dingkis.

Di perairan Indonesia bagian barat, termasuk Kepri, kepiting dan ikan dingkis itu mulai langka. Populasi kepiting yang masih banyak berada di perairan Indonesia bagian Timur.

"Di Indonesia, kepiting dan ikan dingkis tidak dapat dikatakan langka, karena di perairan Indonesia Timur masih banyak. Populasi ini tidak berkembang merata," katanya.

Gejala kelangkaan kepiting dan ikan dingkis dapat dilihat dari hasil tangkapan nelayan beberapa waktu lalu. Nelayan kesulitan menangkap kepiting dan ikan dingkis yang mengandung telur.

"Populasi itu harus dijaga," ucapnya.

Dia menambahkan kepiting dan ikan dingkis sangat disukai masyarakat Kepri, terutama yang mengandung telur. Harga ikan dingkis dan kepiting yang mengandung telur lebih mahal dibanding yang tidak mengandung telur.

Saat Imlek ikan dingkis laris, karena ada tradisi mengkonsumsi ikan dingkis.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement