Ahad 22 Feb 2015 00:04 WIB

Pengaduan ke OJK Terbesar Masalah Kredit

OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otoritas Jas Keuangan (OJK) selama tahun 2014 menerima 88 aduan dari nasabah perbankan dan industri keuangan nonbank Sumatera Utara, sebagian besar terkait agunan kredit, kartu kredit dan klaim yang tidak sesuai.

"Dari 88 pengaduan nasabah perbankan dan IKNB (industri keuangan nonbank) di Sumut yang diterima OJK diakui terbanyak berupa kasus agunan bank, kartu kredit dan klaim yang tidak sesuai janji," kata Kepala OJK Regional 5, Ahmad Soekro Tratmono di Medan, Sabtu.

Dia mengatakan kasus sama juga terjadi di daerah lain di bawah OJK Regional 5.

Menurut dia, OJK sendiri terus berupaya menangani atau memproses pengaduan nasabah agar kepercayaan terhadap perbankan dan IKNB tetap terjaga.

Dari 88 pengaduan yang terdiri dari 59 kasus perbankan dan 29 IKNB, yang sudah berhasil diselesaikan sebanyak 58 kasus.

"Sisanya 30 pengaduan masih dalam proses dan ditargetkan bisa segera dselesaikan," katanya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan di Sumatera, OJK menerima 381 pengaduan. Sebanyak 259 kasus sudah diselesaikan.

Untuk menekan jumlah pengaduan itu, OJK bersama perbankan dan IKNB terus meningkatkan fungsi literasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Mencerdaskan masyarakat dan edukasi mengenai pengelolaan keuangan secara berhati-hati dan bijaksana merupakan kewajiban semua," katanya.

Diharapkan dengan semakin memahami, masyarakat terhindar dari kerugian seperti investasi bodong.

Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, edukasi memang perlu ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh bank.

Selain karena ketidakmengertian, masyarakat masih dipenuhi kekhawatiran dengan kerugian-kerugian.

"Edukasi semakin dibutuhkan karena tingkat penipuan di sektor perbankan dan INKB semakin tinggi karena masyarakat juga mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement