REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi pada gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," kata Peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil di kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (22/2).
Arsil menambahkan, meskipun MA mengatakan praperadilan tidak dapat dikasasikan, sebelumnya MA juga menerima beberapa kasus yang seharusnya tidak dapat dikasasikan. Sehingga untuk kasasi KPK, ia meminta MA melakukan hal yang sama.
Berdasarkan penelitian LeIP, lanjutnya, pada kurun waktu 2009-2011 terdapat sekitar 130-an perkara yang diajukan kasasi padahal secara normatif tidak dapat diajukan. Menurut dia, diterimanya kasasi KPK akan sangat mempengaruhi keseragaman hukum ke depan dan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum negara.
"Fungsi kasasi untuk menjawab segala tanya permasalahan, membuka terjadinya perkembangan hukum, dan mengurangi beban perkara. Kasasi ini juga agar tidak menimbulkan ketidakseragaman dalam hukum," ujar dia.
Selain mendesak MA menerima dan mengabulkan kasasi KPK, ia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan berkas untuk kasasi ke MA. "Selain itu kami tekankan juga jangan sampai PN Jaksel tidak mengirimkan berkas permohonan kasasi ke MA. Nah jadi akan sangat janggal kalau tiba-tiba dalam perkara ini PN Jaksel tidak mau mengirimkam berkasnya," tutur dia.