REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyiratkan menolak memori kasasi KPK terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Pengajuan ditolak lantaran dinilai tidak memenuhi syarat formal.
"Belum ada penetapan dari ketua pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung), karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (23/2).
KPK pada Jumat (20/2) mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA), karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi," tambah Made.
Syarat tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"Kalau memgacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan, tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.
Kendati demikian, menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi terhadap pengajuan memori kasasi KPK tersebut.