Senin 23 Feb 2015 16:45 WIB

Pengamat: Seharusnya Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Menunggu PK

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Plt Pimpinan KPK dinilai terlalu terburu. KPK dinilai masih bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan praperadilan Budi Gunawan.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai seharusnya pelimpahan kasus Budi Gunawan tidak dilakukan saat ini. Sebab, KPK masih bisa mengajukan PK terkait hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan awal Februari kemarin.

"Tapi terserah saja sih, meskipun harusnya bisa tunggu PK yang diajukan KPK dulu," ujar Zainal saat dihubungi Republika, Senin (23/2).

Zainal juga mengatakan, baik Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Mabes Polri jika hendak mengambil alih kasus Budi Gunawan sah-sah saja. Tapi Zainal menilai kasus BG masih bisa ditangani KPK sebab, putusan praperadilan kemarin juga belum final.

Sejak pelantikan Plt Pimpinan KPK, Tafiqurahman Ruki memutuskan untuk melimpahkan kasus kepada kedua institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Hal ini mengacu pada putusan praperadilan yang mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement