REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Plt Pimpinan KPK dinilai terlalu terburu. KPK dinilai masih bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan praperadilan Budi Gunawan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai seharusnya pelimpahan kasus Budi Gunawan tidak dilakukan saat ini. Sebab, KPK masih bisa mengajukan PK terkait hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan awal Februari kemarin.
"Tapi terserah saja sih, meskipun harusnya bisa tunggu PK yang diajukan KPK dulu," ujar Zainal saat dihubungi Republika, Senin (23/2).
Zainal juga mengatakan, baik Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Mabes Polri jika hendak mengambil alih kasus Budi Gunawan sah-sah saja. Tapi Zainal menilai kasus BG masih bisa ditangani KPK sebab, putusan praperadilan kemarin juga belum final.
Sejak pelantikan Plt Pimpinan KPK, Tafiqurahman Ruki memutuskan untuk melimpahkan kasus kepada kedua institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Hal ini mengacu pada putusan praperadilan yang mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan.