Senin 23 Feb 2015 18:52 WIB

Pembacok Tukang Nasi Goreng Dibekuk di Warnet

Rep: C01/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAGAKARSA -- Polsek Metro Jagakarsa berhasil membekuk dua remaja tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Jeruk, Jagakarsa pada pada Sabtu (21/2) lalu. Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang bermain internet di sebuah warnet.

"Saat itu (kedua tersangka) sedang bermain di Warnet Pakis Jalan Damai Raya," terang Kepala Polsek Metro Jagakarasa Komisaris Husaimah di Mapolsek Metro Jagakarsa kepada awak media, Senin (23/2).

Pada Sabtu (21/2), tersangka RAD (18) dibonceng oleh tersangka MI (17) menyisir jalan untuk mencari mangsa dengan mengendarai motor Honda Vario Hitam dengan nopol B 6712 STV pada malam hari. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, RAD melihat korban Slamet Riyadi atau SR (23) yang merupakan pedagang nasi goreng sedang menunggu pembeli sambil memainkan ponsel.

RAD yang belum memiliki pekerjaan meminta MI untuk berhenti. RAD kemudian menghampiri SR dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju Setu Babakan. Saat bertanya itulah, RAD merenggut ponsel korban dan berlari ke arah MI yang menunggui motornya. Dengan refleks korban ikut lari mengejar RAD untuk mengambil kembali ponselnya.

Saat lari, RAD sempat terjatuh dan kemudian mengeluarkan sebilah golok yang sejak awal ia sembunyikan di bali bajunya. RAD kemudian menebaskan golok tersebut ke arah SR dan mengenai tangan kiri dan telinga kiri korban. Luka bacokan ini cukup parah sehingga korban harus dirawat di RS Fatmawati. "Kalau tidak salah hari ini korban mau di operasi di RS Fatmawati," lanjutnya.

Polsek Metro Jagakarsa kemudian berhasil menangkap kedua tersangka di hari yang sama, yaitu Sabtu. Keduanya berhasil diamankan pada pukul 16.00 WIB ketika sedang bermain internet. Diduga tersangka mencuri untuk modal bermain di warnet. Keduanya memilih untuk mencuri ponsel karena lebih mudah untuk dijual lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e, 2e dan 4e KUHP. Ancamannya ialah hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebilah golok, satu motor Honda Vario bernopol B 6712 STV dan dua unit ponsel BlackBerry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement