Selasa 21 Jul 2020 15:26 WIB

Residivis di Payakumbuh Ditangkap Setelah 9 Kali Beraksi

Pelaku baru bebas dari lapas pada April lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kepolisian Resor Payakumbuh berhasil menangkap seorang residivis yang kembali beraksi menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku bernama Angga (28) ditangkap di daerah Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam pada Jumat (17/7) kemarin.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Padang Tiakar Hilir Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Pelaku diamankan polisi bersama barang bukti hasil tindakan kejahatan. “Angga baru keluar dari Lapas Muaro Padang pada April lalu. Selama tiga bulan terakhir, sejak bulan Mei sampai dengan Juli, dia sudah melakukan aksi jambret sebanyak sembilan kali," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id Selasa (21/7).

Baca Juga

Dony menyebut dari sembilan kali aksi baru ada lima laporan TKP. Sisanya 4 TKP lagi belum mendapat laporan dari pihak korban. Dony mengimbau warga yang merasa menjadi korban kejahatan Angga agar segera melapor kepada polisi.

Kapolres Payakumbuh menjelaskan Angga termasuk residivis yang sadis dalam melakukan aksi kejahatannya. Ia tidak segan merampas barang berharga milik korban hingga menyebabkan korban terluka. Ada satu kejahatan Angga dalam melakukan penjambretan, ia menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor sehingga korban patah tulang pada bahu sebelah kanan, pecah pembuluh darah pada lutut sebelah kanan dan luka lecet mengeluarkan darah pada tulang pipi sebelah kanan.

Dalam beraksi, Angga kata Dony berpatroli dengan sepeda motor untuk mencari korban yang menyandang tas atau menggunakan HP. Begitu mendekati jalan sepi, pelaku akan langsung barang milik korban. Rata-rata sasaran kejahatan Angga adalah kaum perempuan yang mengendarai sepeda motor yang membawa tas, HP atau barang berharga lainnya. Pelaku kini tengah diamankan di Mapolres Payakumbuh, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar ketika berkendara jangan membuka peluang diri kita untuk menjadi korban terutama yang membawa tas, jangan sampai memicu pelaku untuk merampas tas tersebut. Jangan menggunakan HP saat berkendara, selain membahayakan saat berkendara juga bisa menjadi korban penjabretan,” ucap Dony.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement