REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan Kejaksaan Agung akan menyediakan 50 jaksa baru untuk bertugas di KPK.
"Saya tanya Pak JA (jaksa agung), kalau saya minta 50 (JPU) boleh nggak? Pak JA bilang, siap," kata Ruki di Kejagung, Jakarta, Senin (23/2).
Penambahan JPU ini, katanya, diharapkan akan membuat KPK lebih cepat dalam menyelesaikan sejumlah kasus korupsi. Menurut dia, saat ini KPK mengalami kekurangan jumlah jaksa penuntut umum. Kekurangan ini membuat banyaknya perkara yang mangkrak.
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum dari Kejagung yang saat ini bertugas di KPK ada sebanyak 95 orang. Pihaknya pun berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mendukung kinerja KPK selama ini.
"Para JPU yang sekarang bertugas di KPK, mayoritas mereka di penindakan. Artinya kekuatan kami di bidang represif didukung penuh oleh Kejagung," katanya.
Sementara itu di lain pihak, KPK juga telah meminta 50 penyidik ke Polri untuk bertugas di KPK. Sebab sejauh ini, menurut Ruki, KPK kekurangan jumlah penyidik untuk sejumlah kasus yang tengah dihadapi.