Selasa 24 Feb 2015 16:23 WIB

Jadi Gubernur Definitif Banten, Rano Karno Belum Pikirkan Wakilnya

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Plt Gubernur Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno dipastikan akan segera menjabat menjadi Gubernur definitif Banten, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Ratu Atut Chosiyah.

Terkait siapa yang akan dipilih untuk mendampinginya sebagai Wagub Banten, Rano Karno mengaku belum memikirkannya. Rano mengatakan masih mempunyai waktu setelah ia dilantik.

"Nanti setelah definitif, nanti dilantik dulu, dalam waktu 30 hari harus ada wakil, tapi saya belum terpikirkan siapa," katanya di Pendopo Lama, Serang, Banten, Selasa (24/2).

Menurutnya jika memang menjadi resmi menjadi Gubernur definitif, ia akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Karena menurutnya, menjadi gubernur definitif sudah merupakan mekanisme yang berlaku.

Namun, Rano mengaku hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan surat dari kementrian dalam negeri terkait pengangkatannya.

"Saya juga baru denger dari media, dan kita juga menunggu surat mendagri," ujarnya.

Meski demikian, Rano sebenarnya prihatin dengan apa yang dialami oleh Atut. Ia prihatin karena menurutnya Atut sudah menyumbangkan pemikirannya untuk membangun banten. "Sekali lagi, saya sendiri baru mendengar keputusan MA semalam, saya prihatin dengan keputusan ini, meskipun harus inkrach ii adalah mekanisme yang harus dijalani," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement