Selasa 24 Feb 2015 16:28 WIB

Ini Isi Tiga Surat Bambang Widjajanto ke Bareskrim Polri

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Selasa (24/2).

Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa mengatakan, hari ini, pihaknya akan menyampaikan tiga surat kepada Bareskrim Polri.

"Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang nggak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk gelar perkara, yang ketiga untuk mendapatkan surat salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Lelyana mengatakan, gelar perkara merupakan hal yang penting agar kasus yang disangkakan pada Bambang menjadi lebih jelas. Ia pun mengaku, hingga hari ini, pihaknya masih belum menerima salinan BAP.

Mengenai apa saja keberatan terhadap panggilan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, Lelyana menyebutkan salah satunya adalah mengenai penambahan pasal.

"Antara lain penambahan pasal, karena yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP udah ditandatangani, (ketika) ada panggilan lagi, (ternyata) ada pasal baru lagi. Jadi kita berhak untuk menanyakan itu," ujarnya.

Sementara itu, Bambang mengatakan, akan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk berbicara dengan tim penyidik. "Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah (ditambah)," kata Bambang.

Untuk diketahui, dalam surat pemanggilan, tercatat pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dengan masuknya Pasal 56 KUHP, artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement