Selasa 16 Feb 2016 19:03 WIB

JK: Yang Berwenang Deponering BW dan AS adalah Jaksa Agung

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung. Menurut dia, deponering atau penyampingan perkara memang dimungkinkan dalam undang-undang.

Kendati demikian, deponering merupakan kewenangan jaksa agung. "Deponering memang dimungkinkan oleh UU. Yang punya wewenang mengatakan iya tidak, menjalankan itu kejaksaan agung," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia, jaksa Agung saat ini tengah mengkaji pertimbangan deponering dari sisi hukum. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden untuk menyelesaikannya secara jalur hukum. JK pun meminta agar masyarakat menunggu hasil kajian jaksa agung.

"Biar jaksa agung saja yang mengkajinya, menelitinya dari sisi hukum. Presiden juga memerintahkan begitu. Selesaikan sesuai dengan jalur hukum," terang JK.

Sebelumnya, Komisi III DPR menolak permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo soal pertimbangan deponering atau penyampingan perkara terhadap kasus hukum yang menimpa mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR pun sepakat menolak surat permintaan Jaksa Agung yang ditujukan kepada DPR tersebut.

Jaksa Agung memang sempat melayangkan surat permintaan kepada pimpinan DPR untuk meminta pandangan dan pertimbangan soal deponering kasus hukum BW dan AS. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu meminta semua kasus yang menyeret penyidik dan mantan pimpinan KPK diselesaikan. Keputusan itu dibuat Presiden usai memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo ke Istana Merdeka pada Kamis (4/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement