REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief menyatakan terbuka kemungkinan untuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penututan (SKPP) untuk Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
"Secara praktisi yang saya pikirkan, kasus bambang widjojanto kan terkait pasal 242. Kalau pengalaman saya dulu di pidana, harus ada hakim (MK) mengatakan itu adalah keterangan palsu, pada saat itulah dilakukan gugatan," kata Basrief di gedung KPK Jakarta, Senin (5/10).
Basrief datang untuk memberikan masukan terhadap rencana strategis (renstra) KPK 2015-2019. Pada Ahad (4/10), 44 orang agamawan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukum kepada pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Tapi sekarang saya tidak baca BAPnya, saya tidak tahu jadi mudah-mudahan nanti, kita lihat sajalah nanti bagaimana nanti Kejaksaan Agung menyelesaikan," tambah Basrief.