REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyayangkan tindakan pemerintah asing yang mengintervensi Indonesia atas hukuman mati bagi pengedar narkoba. Menurutnya, pemerintah asing harusnya menghormati dan memahami sistem hukum yang ada di Indonesia.
“Indonesia sedang berproses menuju hukum yang berdaulat. Proses ini harus dilalui sebagai usaha menegakkan hukum,” kata Farouk di Jakarta, Selasa (24/2).
Farouk menambahkan, saat ini ada baiknya setiap negara saat ini serius melakukan inventarisasi warganya yang melakukan pelanggaran. Untuk kemudian melakukan pendampingan secara intensif dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Farouk melihat ketegasan Presiden tersebut beralasan, karena ada kepentingan nasional yang lebih besar. Sikap tegas Presiden juga mendapatkan landasan konstitusional yang kuat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berpendapat hukuman mati masih diperlukan dan absah berlaku.
“Sejatinya hukuman mati tetap menjadi bagian dari usaha-usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan. Demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.