Selasa 24 Feb 2015 18:41 WIB

Golkar Kubu Ical tak Terima Putusan PN Jakbar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie menolak hasil keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menyatakan tak berwenang mengadili gugatan dualisme kepengurusan partai.

Golkar Munas Bali, setuju akan mengajukan upaya hukum agar sengketa ke-pengurusan partainya itu diadili lewat peradilan.

Kuasa Hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya memutuskan untuk melawan. Sebagai kuasa hukum, ia pun setuju agar keputusan dari PN Jakbar dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

"Golkar (Munas Bali) akan menempuh kasasi," katanya di Jakarta, Selasa (24/2).

Yusril menjelaskan upaya hukum ditingkat MA itu diharapkan bisa mengembalikan perkara dualis-me kepengurusan partai berlambang Pohon Beringin itu diselesaikan lewat pengadilan.

Ia melanjutkan putusan PN Jakbar malah tak selaras de-ngan mekanisme penyelesaian sengketa partai menurut UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Diterangkan mantan Menteri Kehakiman ini, jika acuannya adalah UU Parpol, ma-ka, PN Jakbar harus melanjutkan sidang gugatan ajuan kliennya itu.

Sebab, dikatakan dia, Golkar Munas Bali sudah melewati mekanisme penyelesaian internal. Itu dibuktikan dia, dengan pengajuan surat permohonan dari DPP Golkar Munas Bali, bertanggal 23 Desember 2014, yang intinya meminta Mahkamah P-artai (MP) Golkar bersidang menyelesaikan sengketa kepengurusan yang sah.

Akan tetapi, jawaban MP Golkar bertanggal 5 Januari 2015, mengatakan, anggota MP Golkar tak lengkap. Sehingga tak dapat bersidang. Dalam jawaban tersebut Ketua MP Golkar, Muladi juga mengatakan, perselisihan dua kepengurusan partai harus diselesaikan lewat pengadilan.

Jawaban MP Golkar, dikatakan Yusril menjadi acuan Golkar Munas Bali, untuk mengajukan gugatan ke PN Jakbar. Akan tetapi, dalam putusannya, PN Jakbar menolak mengadili. PN Jak-bar merasa tak berwenang, dan mengembalikan penyelesaian sengketa tersebut ke mekanisme MP Golkar.

"Kami yakin PN Jakbar berwenang. MP sudah bilang, hakim (di MP) tidak legkap. Tidak independen dan meminta agar diserahkan ke pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement