Selasa 24 Feb 2015 19:13 WIB

Telkom NTB Siap Bantu Mantan Karyawannya yang Nekat Panjat Tower

Rep: C75/ Red: Didi Purwadi
Telecommunication tower in Jakarta (illustration)
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Telecommunication tower in Jakarta (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- General Manager Telkom Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhsin Mustari, mengatakan pihaknya akan membantu mantan karyawannya, M Tahir, untuk mendapatkan hak-haknya yang mengaku tidak mendapatkan uang pensiunan bulanan, jamsostek dan Taspen.  

“Pengaduannya soal Taspen, kalau dia mengatakan belum menerima, akan dicek. Kita akan bantu untuk menghubungkan dengan Taspen. Terkait belum menerima uang pensiunan bulanan, menurut teman-teman berlaku setiap bulan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Pendidikan Kota Mataram, Selasa (24/2).

Ia menuturkan M Tahir merupakan mantan karyawan di Telkom NTB dimana yang bersangkutan diberhentikan karena melanggar PP No 10 Tahun 1983 tentang larangan poligami bagi PNS. Sehingga, akhirnya yang bersangkutan diturunkan pangkat dari staf 22 menjadi staf 23 dan akhirnya diberhentikan secara hormat pada 2000.

Muhsin mengaku baru menjabat sebagai GM Wilayah Telkom NTB sekitar enam bulan sehingga dirinya belum terlalu paham dengan permasalahan yang dialami oleh M Tahir. Namun, pihaknya akan membantu mantan karyawannya tersebut agar bisa mendapatkan Taspen dan Jamsostek seperti yang dituntutnya.

Sebelumnya, M Tahir nekat bunuh diri dengan memanjat menara tower pemancar sinyal setinggi 75 meter di kantor wilayah Telkom NTB pada Selasa (24/2).

Melalui surat tuntutannya, warga Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, NTB ini menilai surat pemberhentian dirinya oleh perusahaan tahun 2000 diduga palsu, penuh rekayasa dan manipulasi. Selain itu, dia kecewa kepada perusahaan yang memecat dirinya serta hak-haknya tidak diberikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement