REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penolakan grasi amnesti abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara. Hal itu tegas diatur dalam konstitusi.
"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan melalui cara apapun," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (24/2).
Menurutnya, diterima atau ditolak grasi itu tergantung kepada pemegang haknya yakni Presiden."Tergantung pemegang haknya seperti apa, mau minta ampun atau tidak," ucapnya.
Meskipun seperti itu, Prasetyo tidak mempersalahkan upaya hukum banding yang dilakukan oleh kedua terpidana mati "Bali Nine" asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumara.
Dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukamaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan keduanya ditolak oleh PTUN.
Dua warga negara Australia itu mengajukan gugatan surat penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumara, Todung Mulya Lubis menegaskan akan terus melakukan perlawan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun Todung enggan mengatakan kapan banding itu akan dilakukan.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum berupa banding," kata Todung.