REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah Indonesia harus mewaspadai adanya kemungkinan aksi diplomatik yang akan dilakukan Australia pascaeksekusi mati dua anggota Bali Nine. Australia masih berpotensi melakukan aksi pemutusan bilateral, meski sampai saat ini masih melakukan gertakan-gertakan biasa.
“Segera laksanakan eksekusi, segala konsekuensi hubungan bilateral pascaeksekusi nantinya harus dihadapi dengan kesiagaan penuh,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, ada perbedaan hukuman antara Australia dan Indonesia dalam menangani kasus narkoba. Menurutnya, Australia tidak dapat memaksakan agar hukum Indonesia identik dengan hukum mereka.
“Kasus seperti anggota Bali Nine di Australia tidak akan dihukum mati, tapi di penjara saja,” jelas Bobby.
Indonesia, kata dia, harus tetap melaksanakan eksekusi karena semua tahapan hukum sudah dilalui termasuk grasi yang ditolak. Indonesia memahami kekecewaan Australia, tapi hendaknya tidak tersulut dengan ucapan yang dilontarkan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott.