Rabu 25 Feb 2015 11:12 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Gugatan Duo Bali Nine Ditolak, Kejakgung tak Kaget

duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan tidak kaget dengan penolakan gugatan duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atas penolakan permohonan grasi mereka oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Sudah pernah saya sampaikan bahwa yang namanya grasi, amnesti, dan abolisi itu hak prerogatif seorang kepala negara yang diatur dalam konstitusi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (24/2).

Myuran dan Andrew menggugat Keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Hakim tunggal PTUN Hendro Puspito menyebutkan, prosedur pemberian grasi oleh Presiden sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi juncto UU Nomor 5 Tahun 2010 Tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi oleh Presiden.

Jaksa agung menambahkan, tidak ada upaya apa pun yang bisa menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati tersebut termasuk gugatan di pengadilan.

"Tergantung pemegang haknya seperti apa, mau minta ampun atau tidak. Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya, bagi kita tidak pernah diperhitungkan. Silakan saja mau mengajukan banding, harus paham," katanya.

 Ia juga memaklumi adanya protes dari pemerintah Australia karena menyangkut nasib warganya yang akan dieksekusi mati.

 Namun, kata dia, pemerintah negara tetangga itu juga harus menghormati hukum di Indonesia.

 "Karena jika kita mengalami hal serupa pasti akan melakukan serupa," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement