REPUBLIKA.CO.ID, DEMPASAR -- PT Pertamina hingga saat ini masih menunggu penetapan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Apabila sudah ada penetapan dari Pemerintah Provinsi Bali terkait revisi peraturan daerah itu dan diinformasikan kepada kami, maka kami segera memproses penurunan harga BBM," kata Manajer Pemasaran PT Pertamina Cabang Bali dan Nusa Tenggara Barat, Iwan Yudha di Denpasar, Rabu (25/2).
Menurut dia, penurunan harga BBM tidak bisa langsung dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah. Pertaminan harus melalui beberapa mekanisme. "Setelah kami terima penetapan itu maka akan ada mekanisme sebelum harga BBM diturunkan," imbuhnya.
Menurut dia, penurunan harga BBM, tergantung proses penetapan Perda Pemerintah Provinsi Bali.di Denpasar, Selasa (24/2)
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Made Santha mengatakan, hasil evaluasi revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah ditandatangani Mendagri pada Senin (23/2). Saat ini, mereka sedang menyusun penetapan Perda. Santha berharap agar tidak ada halangan sehingga bisa segera ditetapkan.
"Setelah ditetapkan, tentunya kami dari pemerintah akan meneruskan kepada Pertamina Bali. Dengan demikian, Pertamina akan menilai kembali tentang besaran harga jual eceran BBM tersebut dengan tarif pajaknya menjadi lima persen," ucap Santha.
Provinsi Bali tidak serta merta menurunkan harga BBM setelah Presiden Joko Widodo mengumkan harga BBM jenis premiun turun dari harga Rp 8.500 menjadi Rp 6.600. Sebab, besar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Pulau Dewata sebesar 10 persen atau lebih besar jika dibandingkan daerah lainnya di Indonesia yang mencapai lima persen.