REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan persiapan eksekusi mati sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen.
"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personel regu tembak," kata Prasetyo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Menurutnya, eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan.
"Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari 10 tahanan yang akan dieksekusi, enam diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sedangkan empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit skizofrenia, Prasetyo mengatakan akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut. Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.