Rabu 25 Feb 2015 16:54 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Djan Faridz

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA) terhadap pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Tindakan tergugat (Menhumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena intervensi kepada masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam UU Parpol," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta, Rabu (25/2).

Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal. Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal,

Putusan PTUN itu juga menganulir Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai PPP yang sah, sehingga SK tersebut harus segera dicabut.

Hakim Teguh menilai pengesahan Muktamar Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM tidak berdasar keputusan pengadilan negeri, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan tetap.

"Saat pengesahan hasil Muktamar Surabaya dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan negeri yang memilki kekuatan tetap, maka secara konkrit pengadilan tidak bisa membenarkan sikap tergugat (kemenkumham) yang inkonsisten. Sikap tergugat yang demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP," ujarnya.

Berdasarkan konten UU Parpol, kata dia, penyelesaian sengketa parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai dan jika dalam penyelesaian mahkamah gagal, maka penyelesaian ke Pengadilan Negeri.

Dia menegaskan, PTUN berwenang memutus sengketa hak quo karena melibatkan Menhumkam sebagai pihak yang mengeluarkan SK.

Setelah putusan, Suryadharma Ali mengucapkan syukur dan menilai keadilan terwujud berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh PPP dengan putusan PTUN itu.

Sebelumnya kubu PPP Suryadharma Ali yang mengusung Djan Faridz sebagai ketua umum partai optimistis menang dalam PTUN. "Kami yakin pasti menang, karena memang sesuai dengan aturan dari mahkamah partai, masalah dualisme sebaiknya diselesaikan secara internal," katanya.

Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham, menurut dia keputusan itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement