REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan anggota HMI, Abraham Samad.
“Gak (ada bantuan hukum). KAHMI tidak akan melakukan langkah-langkah yang sifatnya formal atau hukum dalam soal penegakan hukum untuk membela atau tak membela seorang,” katanya saat pengukuhan KAHMI Provinsi Sumatra Barat di Hotel Basko, Padang, Rabu (25/2).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, HMI mempuyai lingkungan hukumnya sendiri. Namun ia berpendapat tak masalah jika secara personal anggota HMI akan memberikan bantuan hukum.
“(Secara kelembagaan) tidak. Kita tidak masuk ke sana,” ujar Mahfud.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, Selasa (17/2) lalu. Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen.