REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan KPK belum mengambil sikap tegas atas langkah kepolisian yang memanggil beberapa pejabat struktural dan penyidik KPK untuk diperiksa.
Lembaga antikorupsi ini baru akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membicarakan hal tersebut.
"Kami sedang bicara dengan Kapolri, ini diterusin atau nggak, karena ini menimbulkan suasana tidak kondusif di internal (KPK)," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Rabu (25/2).
Purnawirawan bintang dua kepolisian itu mengatakan, serangkaian panggilan yang dilakukan kepolisian terhadap penyidik dan beberapa pegawai struktural berpengaruh terhadap kinerja pegawai lain di internal KPK.
Meski demikian, KPK tidak bisa mengambil sikap sendiri atas hal tersebut. Sebab, menurut Ruki, hal itu berarti melangkahi Kapolri dan Jaksa Agung.
Bukan hanya persoalan pemanggilan terhadap beberapa pegawainya. KPK, kata Ruki, juga harus berkoordinasi terkait beberapa persoalan lain. Di antaranya, upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, KPK juga belum mengambil sikap apakah akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) pascapenolakan upaya kasasi yang dilakukan sebelumnya. Menurut Ruki, kelanjutan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu perlu dibicarakan dengan kepolisian dan kejaksaan.
Ketua KPK periode pertama itu melanjutkan, kasus yang saat ini membelit dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga menjadi topik yang sedang dibahas di antara pucuk pimpinan ketiga lembaga penegak hukum tersebut.
KPK, kata dia, meminta agar penyidikan terhadap Samad dan Bambang dilakukan secara obyektif.
"Tekanan kami adalah tolong betul-betul obyektif dan proper. Kalau obyektif dan proper, persoalan ini menjadi beda," ujarnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan, persoalan terhadap kasus Budi Gunawan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto termasuk panggilan terhadap penyidik dan pejabat struktural KPK masih menjadi pembahasan di internal.
Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian juga dilakukan untuk mencari jalan keluar persoalan tersebut.
"Tapi tentu (sikap KPK) tidak bisa diputuskan saat ini karena sedang dilakukan proses pembahasan," ujarnya.