Rabu 01 May 2024 21:42 WIB

Dewas KPK Mengaku Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Nurul Ghufron di Sidang Etik

Nurul Ghufron diduga salahgunakan jabatan sebagai KPK dalam mutasi pegawai Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Kamis (2/5/2024).

"Nggak ada (konfirmasi)," kata anggota Dewas KPK, Harjono ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Harjono menyebut majelis etik Dewas KPK tetap membuka pelaksanaan sidang kode etik. Apabila Ghufron tak menampakan dirinya, keputusan sidang ditunda atau diteruskan bakal diambil besok. "Nanti diputus oleh majelis hakimnya," ujar Harjono. 

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, juga mengatakan hal serupa. Syamsuddin menyampaikan keputusan menyangkut sidang akan terungkap besok. "Ditunggu saja besok," ujar Syamsuddin. 

Hingga saat ini, Nurul Ghufron belum merespons saat ditanyai oleh Republika.co.id soal kehadirannya di sidang etik pada esok hari. 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menjadwalkan sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.

Jelang sidang tersebut, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement