REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menghapus tunjangan kinerja daerah (TKD), meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan surat teguran.
”Kami tidak akan menghapus TKD. Karena tetap akan kita evaluasi terus, tidak ada masalah,” tutur Djarot di Balai Kota, Rabu (25/2). Ia pun mengaku tidak akan meminta Menpan untuk mempertimbangkan keputusannya terkait teguran yang disampaikan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Djarot, keberadaan TKD Dinamis justru menciptakan kompetisi di antara pegawai DKI. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong kreatifitas, kerja keras, dan kejujuran. Karena PNS pasti akan berlomba-lomba mendapatkan penghargaan lebih banyak dari pada yang lain, dari pada hanya duduk-duduk tanpa bekerja.
“Kalau memang Menpan menolak, mari undang kami. Kami akan jelaskan mengapa TKD tersebut harus diberlakukan,” ungkap Djarot tentang surat teguran dari Yuddi. Ia pun melanjutkan, jika perlu penjelasan tersebut akan dilakukan secara terbuka. Selain itu, Djarot bertutur agar semua pihak tidak hanya menilai dari besaran TKD yang diberikan.
Sebelumnya Yuddi sempat meminta kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk merevisi besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PNS DKI. Menurutnya TKD DKI memiliki nilai yang terlalu besar.
Ahok bahkan pernah menyampaikan bahwa pendapatan total PNS DKI bisa mencapai sembilan juta rupiah perbulan untuk pegawai biasa. Sedangkan untuk Lurah dan Camat mencapai Rp 30 sampai Rp 50 juta.