Kamis 26 Feb 2015 14:41 WIB

Penggunaan Trawl Dianggap Sebabkan Konflik Berdarah

Sistem operasi pukat harimau
Sistem operasi pukat harimau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan alat tangkap "trawl" atau pukat harimau yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai telah sesuai dengan amanah UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Pelarangan trawl merupakan perwujudan amanah Undang-Undang Perikanan yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara, Sutrisno, Kamis (26/2).

Menurut Sutrisno, penggunaan trawl dinilai telah mengakibatkan banyak konflik antara nelayan yang menggunakan "trawl" dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap tersebut. Sebagaimana diketahui, "trawl" dinilai secara internasional sebagai alat tangkap yang merusak lingkungan karena dalam sekali tangkapan dapat merenggut banyak sumber daya perikanan.

"Konflik berdarah di Sumatera Utara disebabkan oleh pemakaian trawl," kata Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara.

Ia juga mengatakan, setelah disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, pihaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota serikat nelayan. Selain itu, ujar dia, para nelayan juga disosialisasikan untuk mengawal upaya penegakan hukumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement