REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jimmy F Paat menyatakan jika Lembaga Sensor Film (LSF) dihapus, maka dibutuhkan keterlibatan orang tua dan bioskop untruk menyaring film apa saja yang boleh ditonton pelajar, khususnya anak di bawah umur.
Ia melihat jika LSF resmi dihapus, orang tua menjadi lebih aktif untuk menjaga anak-anak di bawah umur ketika akan menonton film. ‘’Artinya, orang tua harus mendidik dan menjaga dengan memilih film mana yang pantas ditonton atau mana yang tidak boleh dilihat buah hatinya. Orang tua bisa menonton bersama dengan anaknya,’’ ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Jumat (28/2) malam.
Tak hanya orang tua, Jimmy juga meminta pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab. Rumah produksi dan stasiun televisi yang menghasilkan film itu, kata dia, wajib menyertakan rating kategori usia yang boleh menonton film itu.
Sementara pihak bioskop juga tidak boleh lepas tanggung jawab. Manajemen bioskop bisa menetapkan seleksi pengecekan kartu tanda pelajar (KTP), misalnya ketika memutar film dewasa. ‘’Untuk membuktikan apakah penonton itu telah memenuhi ketentuan usia yang boleh melihat film itu maka digunakan pengecekan KTP,’’ katanya.
Sementara, untuk tanggung jawab untuk film yang ditayangkan di televisi, Jimmy menyebut tanggung jawab ada di tangan stasiun televisi itu.