Sabtu 28 Feb 2015 13:08 WIB

Polres Bantul Masih Kejar Empat DPO Kasus Penyekapan Pelajar

Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang tersangka penyekapan siswi sekolah menengah atas beberapa waktu lalu menyerahkan diri.

"Dari sisi etika, kalau mereka (DPO) menyerahkan diri ke Polres tentunya akan lebih santun dan harapannya menjadi lebih baik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, AKP M Kasim Akbar Bantilan, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya telah menetapkan empat orang DPO pada Rabu (25/2) dalam kasus penyekapan siswi SMA di kamar kos wilayah Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo pada Kamis (12/2) karena hingga saat itu pelaku belum menyerahkan diri.

Ia mengatakan, ada sembilan pelaku penyekapan dan penganiayaan siswi asal Kabupaten Sleman DIY itu, namun demikian dua pelaku ditangkap polisi sehari setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri ke Mapolpres Bantul.

Saat ditanya apakah akan berpengaruh dengan ancaman hukuman apabila tersangka menyerahkan diri ke aparat, ia mengatakan secara penegakan hukum memang tidak berpengaruh, namun akan memudahkan dalam proses penyidikan.

"Tidak ada pengaruh, namun kalau itu berbicara proses penyidikan, proses hukum yang sudah berjalan ini, tentu akan kami sampaikan juga bahwa mereka bersifat kooperatif," kata Akbar.

Sementara itu, ia menyebutkan nama keempat DPO tersangka penyekapan siswi salah satu SMA di Yogyakarta berinisial LA (18) tersebut, antara lain Chandra Trisnamukti (20), Dena Titi Ratih (21), Putri Diandra (18), kemudian satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial R (16).

"Dari empat tersangka tersebut, salah satunya, yakni RTH (Ratih) merupakan aktornya, mungkin dia yang sebelumnya mempunyai masalah awal dengan korban sehingga terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan," katanya.

Ia juga mengatakan, terhadap lima tersangka yang sudah diamankan tersebut, terus diproses tanpa menunggu tersangka yang buron tertangkap, juga tidak ada salah satu dari mereka yang diturunkan status dari tersangka, bahkan untuk pemberkasan akan diupayakan secepatnya.

"Yang sudah tertangkap kami proses semua, bahkan untuk pelaku di bawah umur dalam waktu dekat sudah pemberkasan, sementara empat lainnya dalam proses pemberkasan, diupayakan secepatnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement