REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya menjadi permasalahan serius di Indonesia. Itu sebabnya pemerintah pusat fokus menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi muda tersebut.
Salah satu contohnya, hampir separuh narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar atau lebih dikenal dengan Lapas Kerobokan adalah tahanan yang tersandung kasus narkoba.
"Sebanyak 40 persen dari total 900 napi di Lapas Kerobokan adalah tahanan yang terkait kasus narkoba," kata Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo kepada Republika, Ahad (1/3).
Sudjonggo mengungkapkan pengguna narkoba lebih tepat menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman mendekam di lapas. Akan tetapi, pandangan tersebut tentu berbenturan dengan aturan hukum yang menyebutkan pengguna bisa dianggap orang yang menguasai barang haram tersebut, sehingga bisa dijerat hukuman kurungan penjara.
Sudjonggo juga mengapresiasi pembangunan lapas khusus untuk napi pengedar dan bandar narkoba di Bangli yang akan segera diresmikan tahun ini. Pembangunan tahap pertama Lapas Bangli akan menampung sekitar 300 napi. Sebagian napi narkoba yang ada di Lapas Kerobokan akan dipindahkan ke sana.