Ahad 01 Mar 2015 14:22 WIB

RAPBD DKI tak Bisa Dipidana

Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki bulan Maret 2015, nasib APBD DKI belum juga diketahui. Sejak awal tahun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gencar mengungkapkan rasa tidak sukanya terhadap susunan APBD buatan DPRD.

Anggaran siluman disebut-sebut muncul dalam susunan RAPBD 2015. Legislatif dan eksekutif pun saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini. Sayangnya, saat nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai, Ahok justru melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2).

Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut? "Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Ahad (1/3).

Margarito yakin Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.

Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 berkaitan dengan APBD 2015, Margarito mengimbau DPRD segera mengumumkan hasil hak angket. "Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," ungkapnya.

Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.

Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement