REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Itu merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Sejumlah aset milik Wawan telah disita oleh penyidik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah menyita belasan bidang tanah berikut bangunannya.
"Penyitaan sejak 30 Januari 2014," kata Priharsa melalui pesan singkat, Ahad (1/3).
Priharsa mengatakan, seluruh aset yang disita terkait kasus TPPU adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut berada di Kabupaten Badung dan Gianyar, Bali.
Ia menyebutkan, aset-aset yang terletak di Kabupaten Badung berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Aset tersebut, yaitu sebidang tanah seluas 1.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan atau tertanam di atas tanah tersebut. Serta enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2, dan 175 M2, juga bangunan bernama 'Lima Puri Villas' yang berdiri di atas tanah tersebut.
Untuk aset yang berada di Kabupaten Gianyar, Priharsa menyebutkan terletak di Kecamatan Ubud. Aset tersebut yakni tanah seluas 594 M2, 1.000 M2, 1.324 M2, 555 M2, serta 1.510 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan. Kemudian tanah seluas 8.390 M2, 4.500 M2, 2.460 M2, serta 4.250 M2, berikut segala sesuatu yang didirikan dan atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud.
Penyidik KPK menjerat Wawan dengan delik pencucian uang pada 10 Januari 2014. Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.