REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memimpin secara langsung sosialisasi larangan parkir liar di jalan raya protokol Sukabumi. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas khususnya di pusat keramaian kota.
Sosialisasi tidak hanya melibatkan Pemkot Sukabumi melainkan sejumlah instansi terkait lainnya, seperti Polres Sukabumi Kota dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi. Titik lokasi penertiban parkir liar yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciwangi, dan Jalan Harun Kabir.
"Sejak satu bulan terakhir kita giatkan sosialisasi penggembokan ban kendaraan yang parkir liar," ujar Fahmi kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi. Diharapkan, semua warga mengetahui adanya larangan parkir liar dan sanksi yang akan dikenakan.
Rencananya, sanksi penggembokan ban kendaraan yang parkir liar ini baru akan diterapkan pada Selasa (3/3). Pada tahap awal ujar Fahmi, lokasi penertiban baru di tiga titik yakni Jalan Ahmad Yanki, Ciwangi, dan Harun Kabir. Ke depan, semua jalan protokol akan menerapkan ketentuan serupa.
Fahmi mengungkapkan, penerapan sanksi penggembokan kendaraan ini dilakukan di kawasan yang padat kendaraan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, langkah tegas itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengemud agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di ruas jalan protocol. Menurut dia pengadaan gembok ban dan alokasi kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi 2015.