REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas kesepakatan pemimpin ketiga lembaga penegak hukum tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengakui 'kekalahan' KPK.
"Untuk satu kasus ini KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," katanya dalam keterangan resmi di gedung KPK, Senin (2/3).
Namun, Ruki menjanjikan bahwa pemberantasan korupsi di KPK akan tetap berjalan. Meski mengakui 'kalah' dalam kasus Budi Gunawan, jenderal bintang dua purnawirawan kepolisian itu menyatakan KPK akan memaksimalkan dalam proses penanganan perkara yang lain. Sebanyak 36 kasus saat ini sedang ditangani KPK dan harus segera diselesaikan.
"Kalau terfokus pada kasus ini (BG), yang lain jadi terbengkalai dan belum lagi prapredilan-praperadilan (beberapa tersangka)," ujarnya.
Ruki meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian bisa menangani kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dengan baik. Berdasarkan kesepakatan, kata dia, diputuskan bahwa penanganan harus segera diselesaikan dan tidak boleh keluar dari koridor hukum.